Prince88

berita viral terkini

Pengadilan tinggi PBB mengatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan ilegal
BERITA POLITIK

Pengadilan tinggi PBB mengatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan ilegal

Pengadilan tinggi PBB mengatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan ilegal

Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan pada hari Jumat bahwa kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal, sebuah pendapat yang belum pernah terjadi sebelumnya yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan selama puluhan tahun atas wilayah yang diklaim oleh Palestina sebagai negara masa depan.

Pendapat penasehat tersebut, meskipun tidak mengikat. Merupakan pertama kalinya Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pandangannya mengenai legalitas kehadiran Israel di wilayah yang direbutnya dalam perang tahun 1967.

Dalam penilaiannya, ICJ memeriksa daftar praktik Israel yang dianggap melanggar hukum internasional. Termasuk penyitaan tanah, pembangunan pemukiman Israel di wilayah tersebut, dan perampasan sumber daya alam dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi warga Palestina. Pengadilan meminta Israel untuk menghentikan aktivitas pemukiman baru, mengevakuasi pemukim dan melakukan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Pengadilan tinggi PBB mengatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan ilegal

Pengadilan tinggi PBB mengatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan ilegal

“Penyalahgunaan yang terus-menerus oleh Israel terhadap posisinya sebagai Kekuatan pendudukan, melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas Wilayah Pendudukan Palestina dan terus-menerus frustrasi terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel tidak bertanggung jawab atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina melanggar hukum,” demikian bunyi opini tersebut.

Hakim Nawaf Salam, presiden ICJ, yang bermarkas di Den Haag. Belanda, mengatakan pengadilan mengamati bahwa “penyitaan tanah dalam skala besar dan penurunan akses terhadap sumber daya alam membuat penduduk setempat kehilangan sumber penghidupan mereka.” sehingga mendorong kepergian mereka.”

Pengadilan juga menemukan bahwa deklarasi. Israel atas Yerusalem sebagai ibu kotanya membantu “memperkuat kendali Israel atas wilayah. Palestina yang diduduki” dan mengatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur “melanggar hukum internasional.”

Selama perang tahun 1967, Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur. Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan dari negara-negara Arab tetangga. Segera setelah itu, mereka mulai membangun pemukiman Yahudi di wilayah tersebut.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *